JAKARTA – Kabar baik bagi jutaan aparatur pemerintah non-ASN, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut menjadi langkah baru dalam penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memberikan peluang lebih luas bagi pegawai pemerintah untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih baik.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan pemerintah dan DPR pada Agustus 2026 mengenai peningkatan status guru PPPK paruh waktu.
Namun, hasil pembahasan terbaru memperluas cakupan kebijakan sehingga tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga berbagai profesi pelayanan publik.
PPPK Lintas Profesi Beralih Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah memastikan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berlaku lintas profesi, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Perluasan kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan status pegawai pemerintah tidak lagi terbatas pada sektor pendidikan, melainkan mencakup berbagai bidang pelayanan masyarakat.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers seusai rapat.
Perubahan status tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, sebagaimana disampaikan pemerintah dalam keterangan resminya.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Peluang tersebut diberikan kepada pegawai dari berbagai latar belakang profesi, bukan hanya guru atau tenaga pendidikan.
Dengan demikian, PPPK yang telah berstatus penuh waktu tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menuju status PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuhnya.
Kebijakan ini membuka jalur pengembangan karier bagi PPPK yang ingin memperoleh status sebagai pegawai negeri sipil melalui mekanisme seleksi.
Kontrak 172.323 Guru Non-ASN Diperpanjang
Dalam kesepakatan yang sama, pemerintah juga memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Perpanjangan perjanjian kerja tersebut mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, kebijakan serupa diberikan kepada 2.482 tenaga pengajar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Langkah tersebut diharapkan menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus memberikan kepastian pekerjaan bagi tenaga pendidik non-ASN.
Tenaga Kesehatan Non-ASN Juga Mendapat Kepastian
Tidak hanya sektor pendidikan, pemerintah turut menyepakati perlindungan keberlanjutan kontrak bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan dengan pendekatan serupa seperti perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN.
“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” pungkas dia.
Kesepakatan pemerintah dan DPR ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian status tenaga pelayanan publik di berbagai sektor.
Meski demikian, ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme pengangkatan dan persyaratan seleksi CPNS 2027, tetap perlu merujuk pada aturan resmi pemerintah.***