PUNCAK JAYA – Pelarian T.T. (21), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok, berakhir setelah ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.
Penangkapan dilakukan bersama personel Polres Puncak Jaya pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
T.T. diamankan di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.
Polisi menduga T.T. memiliki keterkaitan dengan kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
Kelompok tersebut menjadi salah satu sasaran pemantauan aparat penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Sempat Melawan Saat Hendak Ditangkap
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan T.T. berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur.”
“Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Kasatgas Humas.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang ditemukan bersama terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta beberapa perlengkapan pribadi.
Sementara itu, A.W. dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapan tersebut.
T.T. selanjutnya dievakuasi ke Jayapura dengan pengawalan aparat untuk memperoleh perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, proses hukum terhadap T.T. akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlibat dalam Penembakan Polisi pada Januari 2025
T.T. diburu karena diduga terlibat dalam penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Peristiwa berdarah itu berlangsung di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat kejadian, Brigpol Ronald diketahui sedang mengantre minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).
Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh pelaku yang kemudian menembaknya menggunakan senjata api.
Peluru mengenai dada kanan korban hingga menembus bagian belakang tubuhnya dan menyebabkan Brigpol Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, T.T. resmi masuk daftar pencarian orang melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.

Terancam Hukuman Mati hingga 20 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses peradilan.
DPO Lain Berinisial K.E. Sudah Ditangkap
Penangkapan T.T. menambah perkembangan pengungkapan kasus penembakan Brigpol Ronald Enok.
Sebelumnya, aparat telah lebih dahulu menangkap seorang DPO berinisial K.E. pada Jumat, 15 Agustus 2025.
K.E. ditangkap di sebuah honai yang berada di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penembakan tersebut.
Yusuf Sutejo menegaskan Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres di Papua akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat aksi kekerasan.
“Untuk itu kami berharap kerjasama dari masyarakat mana kala ada keterlibatan seseorang atau yang patut diduga sebagai anggota KKB untuk memberikan informasi kepada kami, karena sejatinya Polisi bersama Masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Damai Cartenz Prioritaskan Keamanan Masyarakat
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan operasi penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur hukum.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.”
“Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Kaops Damai Cartenz-2026.
Satgas Damai Cartenz memastikan pengembangan penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Aparat berharap penegakan hukum dapat membantu memulihkan rasa aman sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.***