JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak ada kebijakan pemangkasan jumlah relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengelola dapur tetap diperbolehkan mempertahankan jumlah tenaga kerja yang ada, selama biaya operasional tidak melampaui pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
Kepastian ini disampaikan BGN menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan relawan SPPG terkait kabar pengurangan tenaga kerja. BGN menegaskan, tidak pernah ada instruksi yang mewajibkan setiap dapur mengurangi jumlah relawannya.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pihaknya memahami keresahan para relawan. Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman penghitungan kebutuhan tenaga kerja yang disiapkan BGN tidak boleh dimaknai sebagai perintah untuk memangkas personel.
“Kami mendengar adanya kekhawatiran dari tenaga relawan SPPG terkait pengurangan jumlah relawan. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur untuk mengurangi jumlah relawan,” ujar Tysa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Tysa, BGN telah menyiapkan skema alternatif untuk menghitung kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur. Skema tersebut menjadi acuan dalam mengatur kebutuhan tenaga kerja agar sesuai dengan beban operasional masing-masing SPPG.
Dalam pedoman itu, dapur yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat disarankan melibatkan 47 relawan setiap hari. Sementara dapur dengan kapasitas pelayanan 2.500 hingga 2.999 penerima manfaat direkomendasikan memiliki 42 relawan.
Adapun dapur yang melayani 2.000 hingga 2.459 penerima manfaat disarankan mengerahkan 33 relawan. Untuk kapasitas 1.500 hingga 1.999 penerima manfaat, kebutuhan alternatifnya sebanyak 24 relawan. Sedangkan dapur dengan jumlah penerima manfaat 1.000 hingga 1.499 orang disarankan melibatkan 15 relawan per hari.
Meski demikian, angka tersebut bukan batas maksimal jumlah tenaga kerja yang boleh dimiliki setiap dapur. BGN tetap memberikan keleluasaan kepada pengelola untuk menyesuaikan jumlah relawan dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Artinya, dapur SPPG yang memiliki jumlah relawan lebih banyak dari skema alternatif tersebut tidak diwajibkan melakukan pengurangan personel. Namun, pengelola harus memastikan penggunaan anggaran operasional tetap sesuai ketentuan.
“Hal itu diperbolehkan, dengan syarat biaya operasional tidak boleh melebihi pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari,” jelas Tysa.
Ia menjelaskan, pengaturan jumlah relawan perlu mempertimbangkan besarnya beban pekerjaan di setiap dapur. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula kebutuhan tenaga kerja untuk menunjang kegiatan operasional.
Sebaliknya, dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit dapat menyesuaikan pengerahan relawan agar penggunaan tenaga kerja berjalan lebih efisien.
Untuk menjaga kelancaran kegiatan dapur tanpa harus mengurangi jumlah relawan, BGN juga mendorong mitra pengelola menerapkan sistem kerja bergilir atau shifting.
Melalui pengaturan jadwal piket dan pembagian sif, relawan dapat bekerja secara bergantian sesuai kebutuhan operasional harian. Dengan demikian, pengelola memiliki ruang untuk mengatur beban kerja sekaligus menjaga efisiensi biaya.
BGN kembali menegaskan bahwa skema penghitungan kebutuhan relawan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan pengurangan tenaga kerja. Jumlah relawan tetap dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dapur, sepanjang pengelolaan biaya operasional tidak melampaui ketentuan.
“Sekali lagi, kami tidak pernah meminta dapur SPPG mengurangi jumlah relawan,” pungkas Tysa.