JAKARTA — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga kalangan pengusaha. Tim tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri untuk mendalami seluruh informasi dan fakta terkait perkara tersebut.
Pembentukan tim khusus ini menjadi langkah Polri dalam merespons dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang belakangan menjadi perhatian publik. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keputusan pembentukan tim khusus diambil langsung oleh Kapolri sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menangani persoalan tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tim akan bekerja dengan menelaah berbagai informasi dan materi yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Setiap fakta akan diperiksa secara cermat dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Polri juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan proporsional. Trunoyudo menegaskan, penyampaian hasil penyelidikan kepada masyarakat akan disesuaikan dengan perkembangan penanganan perkara.
“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembuktian harus berjalan melalui mekanisme hukum yang tepat agar penanganan perkara tetap profesional dan tidak mengabaikan prinsip independensi penyidikan.
Trunoyudo turut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut. Menurut dia, kepercayaan publik menjadi salah satu dorongan bagi Polri untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional.
“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” tuturnya.
Empat Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal
Sebelum Kapolri membentuk tim khusus, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Keempatnya masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum, mulai dari penyadapan tanpa prosedur yang sah, peretasan atau akses ilegal, hingga penghapusan dokumen elektronik.
Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. Adapun pihak-pihak yang menjadi sasaran tidak hanya Presiden Prabowo dan pejabat negara, tetapi juga tokoh politik, pegiat media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh organisasi kemasyarakatan, serta pengusaha.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Dengan demikian, tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan akses dan kewenangan dalam pelaksanaan aktivitas tersebut.
Persoalan semakin serius karena para tersangka diduga menghapus rekaman data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut disinyalir dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang telah berlangsung sebelumnya.
SU Diduga Beri Otorisasi Penyadapan dan Penghapusan Data
Dalam perkara ini, tersangka berinisial SU disebut memiliki peran penting. SU diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Ia diduga memberikan otorisasi atau izin untuk menjalankan aktivitas penyadapan ilegal sekaligus dalam proses penghapusan rekaman data hasil penyadapan.
Peran tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana praktik penyadapan tanpa prosedur hukum itu dapat berlangsung, termasuk mekanisme pemberian kewenangan dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Dengan dibentuknya tim khusus yang dipimpin Kabareskrim, Polri akan mendalami lebih jauh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut. Hasil penanganan perkara nantinya akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.