JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku terkejut sekaligus heran setelah mengetahui namanya masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hercules bahkan sempat melontarkan candaan setelah mengetahui namanya tercantum di urutan ke-25 dalam daftar yang beredar di media sosial. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal, terlebih jika menyasar kepala negara, merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Hercules saat ditemui wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 5 November 2026. Ia mengaku baru mengetahui namanya masuk dalam daftar tersebut setelah melihat informasi yang ramai beredar di media sosial.
Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Hercules justru menanggapi kabar tersebut dengan nada bercanda. Ia mengaku tidak menyangka namanya ikut tercantum di antara sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
“Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja,” kata Hercules kepada wartawan.
Namun, di balik candaan tersebut, Hercules menyoroti serius dugaan praktik penyadapan ilegal yang tengah menjadi perhatian publik. Menurut dia, tindakan semacam itu tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih jika berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan negara.
Ia bahkan menyebut pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut sebagai pengkhianat bangsa, rakyat, dan negara.
“Kalau menurut saya, ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara,” ujarnya.
Hercules juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia mendesak penyidik Bareskrim Polri mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang. Prinsip kesamaan di hadapan hukum harus menjadi pegangan dalam menangani perkara tersebut.
“Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang,” tuturnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka. Perkara tersebut turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang disebut sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu perwira tinggi berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik seiring proses hukum yang berjalan. Hercules berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.