JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kebijakan tersebut untuk menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran virus corona cluster pilkada serentak.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan pembagian waktu pemilih akan dilakukan lima waktu yang dilaksanakan pada hari yang sama.
“Jadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang,” katanya kepada wartawan,
Selain itu, Arief menuturkan, KPU telah melaksanakan simulasi Pilkada 2020. Dari hasil simulasi tersebut tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi tahun ini mencapai 75 sampai 77 persen.
“Tingkat partisipasi masyarakat cukup besar,” tutupnya.