Banding Sambo Ditolak, Bayang-Bayang Eksekusi di Depan Mata
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding dan menguatkan vonis hukuman mati mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, atas peran dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta Pusat, pada Rabu 12 April.
Dengan vonis yang dikuatkan, Ferdy Sambo dapat mengambil langkah hukum lanjutan yaitu kasasi. Ferdy Sambo sendiri, sebelumnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu, karena menjadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.