Live Program UHF Digital

Jadi Pemicu Pembunuhan, Istri Ferdy Sambo Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara atas Putri Candrawathi, dalam sidang putusan banding yang digelar di Jakarta Pusat pada hari Rabu 12 April, Majelis hakim memutuskan Putri tetap menjalani vonis tuntutan yang diberikan sebelumnya.

Selain itu, Putri juga dinilai sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, untuk itu majelis hakim menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *