JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana di Indonesia kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedepankan strategi pemulihan kerugian negara dengan menelusuri, menyita, mengelola, hingga melelang aset hasil kejahatan.
Hasilnya, sepanjang 2025 Kejaksaan berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara melalui mekanisme pemulihan aset. Angka tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya asset recovery yang dijalankan institusi penegak hukum.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, paradigma penegakan hukum saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Penanganan perkara pidana tidak lagi semata-mata bertujuan menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi juga memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan.
“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi semakin relevan karena dampak tindak pidana tidak hanya dirasakan negara, tetapi juga masyarakat dan lingkungan. Oleh sebab itu, keberhasilan penegakan hukum kini diukur tidak hanya dari vonis yang dijatuhkan, melainkan juga dari seberapa besar kerugian yang dapat dikembalikan.
Lonjakan PNBP Capai Lebih dari 1.200 Persen
Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki mandat khusus untuk melakukan pelacakan, perampasan, pengelolaan, serta pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Meski tergolong lembaga baru, kinerjanya menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun.
Setahun kemudian, nilai tersebut melonjak drastis menjadi Rp19,6 triliun. Kenaikan ini menunjukkan efektivitas strategi pemulihan aset dalam mendukung penerimaan negara sekaligus memperkuat efek jera bagi pelaku kejahatan.
Pencapaian tersebut juga menjadi indikator bahwa aset hasil tindak pidana yang sebelumnya berpotensi hilang atau tidak terkelola kini dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.
Target 2026 Capai Rp3,2 Triliun
Memasuki 2026, BPA menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3,2 triliun dari pengelolaan dan penyelesaian aset rampasan.
Hingga pertengahan tahun atau Juni 2026, realisasi setoran ke kas negara telah mencapai Rp1,7 triliun. Kuntadi optimistis target tahunan dapat tercapai melalui sejumlah langkah percepatan yang tengah dijalankan.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” katanya.
Berbagai kebijakan tersebut mencakup percepatan administrasi aset, optimalisasi pelelangan, hingga penguatan koordinasi dengan satuan kerja kejaksaan di daerah.
Kelola Puluhan Ribu Aset di Seluruh Indonesia
Saat ini BPA mengelola aset sitaan dan rampasan dalam jumlah besar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Total terdapat 27.753 aset yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian langsung Badan Pemulihan Aset.
Besarnya jumlah aset yang dikelola menunjukkan tantangan sekaligus peluang bagi negara. Jika tidak dikelola dengan baik, nilai ekonominya dapat menurun. Sebaliknya, pengelolaan yang tepat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Karena itu, BPA terus mengembangkan sistem pengawasan dan tata kelola agar aset rampasan tetap produktif dan tidak kehilangan nilai.
Bentuk Satgas Khusus, Kejar Aset Terpidana Lama
Dalam upaya memperkuat pemulihan kerugian negara, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang berfokus pada pelacakan aset milik para terpidana, termasuk kasus-kasus lama yang belum tuntas.
Salah satu capaian penting satgas tersebut adalah keberhasilan melakukan penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu kasus besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa upaya negara untuk mengejar aset hasil kejahatan tidak mengenal batas waktu. Selama aset tersebut masih dapat ditemukan dan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, proses pemulihan akan terus dilakukan.
Kuntadi menegaskan bahwa pelacakan aset merupakan bagian integral dari strategi pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang terkait.
Lelang Aset untuk Jaga Nilai Ekonomi
Selain melakukan penyitaan dan pengelolaan, BPA juga aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pelelangan aset rampasan negara.
Mekanisme lelang dinilai menjadi salah satu cara efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang sitaan sekaligus mempercepat pemasukan ke kas negara.
Melalui proses tersebut, aset yang sebelumnya terkait tindak pidana dapat kembali berputar dalam aktivitas ekonomi yang produktif. Di sisi lain, negara memperoleh manfaat berupa tambahan penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Strategi pemulihan aset yang dijalankan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya mengejar hukuman bagi pelaku, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. Dengan pendekatan ini, hasil kejahatan tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan benar-benar dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.



