JAKARTA β Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Sony menjadi perhatian karena dilakukan di tengah pengembangan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam dugaan penyimpangan anggaran program prioritas pemerintah tersebut.
Sejak pagi, awak media telah menunggu kedatangan Sony di kompleks Kejaksaan Agung. Namun, mantan petinggi BGN itu memilih tidak memberikan komentar sedikit pun terkait materi pemeriksaan yang akan dijalaninya.
Sekitar pukul 09.25 WIB, Sony tiba menggunakan kendaraan tahanan. Saat turun dari kendaraan, ia langsung berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai perkembangan kasus, dugaan keterlibatan pihak lain, hingga kemungkinan adanya tersangka baru tidak mendapat respons. Sony tetap bungkam dan segera memasuki gedung pemeriksaan.
Pemeriksaan Dinilai Krusial
Pemeriksaan terhadap Sony dinilai penting karena penyidik tengah mendalami jaringan pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Alih-alih seluruh anggaran digunakan untuk mendukung pelayanan gizi, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola program yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Dugaan Markup Pengadaan Jadi Fokus Penyidikan
Dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan Agung juga menelusuri dugaan praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa item yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga maupun pengadaan barang yang tidak memiliki relevansi langsung dengan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas pendalaman terhadap aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Kejagung Gunakan Pasal Korupsi Korporasi
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dengan melibatkan perusahaan, organisasi, maupun korporasi.
Pendekatan hukum yang digunakan menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya membidik individu, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan perusahaan dalam praktik korupsi tersebut.
Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Bisa Singgung 26 Nama
Sebelum pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya kemungkinan akan dimintai keterangan terkait sejumlah nama yang disebut dalam pengembangan penyidikan.
Menurut Krisna, materi pemeriksaan diduga berkaitan dengan 26 orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan adanya pihak yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
βSepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan,β ujar Krisna Murti beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Potensi Pengembangan Kasus Masih Terbuka
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, peluang pengembangan perkara dinilai masih terbuka lebar. Terlebih, penyidik tengah menelusuri rantai pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, hingga dugaan aliran keuntungan yang muncul dari proyek-proyek di bawah Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian besar karena menyangkut program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Publik kini menanti hasil pendalaman Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam skandal yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut.