Indah Yusuvia Pratama, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai gelombang kecaman publik. Ia kedapatan melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok tepat pada jam kerja kantor.
Tak berhenti di situ, dalam rekaman siaran langsung tersebut, Indah juga terdengar terlibat perbincangan tak etis bersama rekannya yang menyinggung pembagian komisi atau fee sebesar satu persen. Percakapan ini memicu spekulasi publik terkait dugaan praktik tak terpuji dalam pengurusan proyek pemerintahan.
Menanggapi skandal tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa bawahannya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat KBB untuk menentukan sanksi tegas.
“Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat. Kalau memang terbukti ada pelanggaran berat, tentunya bisa diputus kontraknya,” tegas Jeje saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).
Kasus ini rupanya menyedot perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur meminta Jeje menindak tegas ASN tersebut lantaran dinilai merusak citra dan etika seorang abdi negara.
“Pak Gubernur sudah menelepon saya beberapa hari lalu. Sebenarnya sebelum ditelepon pun, saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk langsung menindaklanjuti,” lanjut Jeje.
Pelaku Akhirnya Buka Suara dan Akui Bohongi Atasan
Usai gelombang kritikan tak terbendung, Indah akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @indah_b.pratama.
Dalam video tersebut, Indah—yang mengonfirmasi statusnya sebagai ASN PPPK Paruh Waktu di Dinas PUTR KBB—mengakui kesalahannya yang telah melakukan live TikTok saat jam kerja berlangsung. Ia juga menyesali perbuatannya yang sempat berbohong kepada pimpinannya dengan dalih siaran tersebut dilakukan di luar jam kerja.
“Atas kesalahan saya live TikTok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan salah saya kepada pimpinan bahwa kegiatan tersebut di luar jam kerja, saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya,” tutur Indah.
Dalih “Fee 1 Persen” Hanya Candaan Urusan Pribadi
Terkait percakapan berbau fee 1 persen yang memicu kecurigaan publik atas dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan kedinasan, Indah berdalih bahwa obrolan tersebut hanyalah gurauan internal antar-teman mengenai urusan pribadi.
“Terkait obrolan fee 1 persen yang dimaksud, itu adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris urusan tanah pribadi, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pekerjaan dinas atau pemerintahan. Tidak ada maksud untuk mencemari nama baik instansi mana pun,” pungkasnya.


