Ulah tak terpuji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekalongan berujung sanksi tegas. Oknum PNS tersebut resmi dipanggil dan diperiksa oleh tim penegak disiplin usai nekat menerobos jalur perbaikan jalan yang masih dalam proses pengecoran basah menggunakan kendaraan roda empat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan tindakan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik, dan kini pihak berwenang tengah merumuskan jenis sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum ASN yang bersangkutan telah tuntas dilaksanakan.
“Pemeriksaan sudah dilakukan dan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Saat ini tim penegak disiplin sedang merumuskan hukuman disiplin yang paling tepat,” ujar Rusmani saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Langgar Kode Etik dan Peraturan Pemerintah
Rusmani menegaskan bahwa ulah menterobos proyek infrastruktur publik bukan sekadar persoalan pelanggaran lalu lintas biasa. Sebagai seorang abdi negara, tindakan tersebut dinilai mencederai etika kepatutan di ruang publik serta memberikan teladan buruk bagi masyarakat umum.
Proses penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Aksinya memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat. Selain diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kami dipastikan menjatuhkan hukuman disiplin resmi melalui penerbitan SK,” tegas Rusmani.
Kronologi: Menerobos Portir dan Garis Polisi
Berdasarkan hasil reka kronologi, insiden terjadi pada Senin (28/9/2026) pagi saat oknum ASN tersebut mengendarai mobil pribadi menuju kantor. Ketika melintasi ruas jalan Watusalam–Karangdadap yang sedang diperbaiki, ia memilih nekat menerobos lapisan dasar cor yang belum mengering.
Meskipun beberapa sepeda motor sempat melintas sebelumnya, mobil milik oknum ASN tersebut mencatatkan diri sebagai kendaraan roda empat pertama yang nekat melindas area steril tersebut.
Padahal, pihak kontraktor pelaksana telah memasang portal, rambu peringatan, hingga garis polisi (police line) secara lengkap di sekitar lokasi pekerjaan.
“Kami sudah memasang rambu dan garis barikade lengkap. Namun karena arus kendaraan padat saat jam berangkat kerja, ada pengguna jalan yang tidak sabar. Harusnya sebagai ASN bisa memberi contoh yang baik dan memilih jalur alternatif yang sudah disediakan,” sesal Kepala Pelaksana Proyek, Cecep Suherman.