Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperluas jangkauan jaring pengaman sosial di sektor transportasi publik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menambah enam golongan masyarakat baru yang berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis di ibu kota.
Dengan kebijakan penambahan ini, total kelompok warga yang terbebas dari tarif moda transportasi massal Jakarta membengkak dari 15 menjadi 21 golongan.
βUntuk enam golongan tambahan yang akan digratiskan, di antaranya adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini problemnya adalah saat warga disabilitas naik kendaraan umum, pendampingnya tetap bayar. Dengan aturan baru ini, pendamping ikut digratiskan,β ujar Pramono saat ditemui di Balai Samudera, Selasa (29/9/2026).
Daftar 6 Golongan Tambahan Penerima Fasilitas Gratis
Kebijakan anyar ini dirancang khusus untuk meringankan beban finansial kelompok rentan dan mendorong efisiensi mobilitas warga Jakarta:
-
Pendamping Penyandang Disabilitas: Memiliki hak gratis yang sama dengan warga disabilitas yang didampinginya.
-
Pencari Kerja Khusus Domisili Jakarta: Wajib menunjukkan bukti verifikasi dari loket/layanan pencarian kerja resmi.
-
Pasien Rujukan Rutin: Pasien tidak mampu yang harus berkala melakukan pengobatan ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
-
Pelajar & Mahasiswa Tak Mampu (Non-KJP/KJMU): Diperuntukkan bagi peserta didik kurang mampu yang belum terjangkau program KJP Plus atau KJMU (syarat teknis diatur via Pergub).
-
Pelaku UMKM Binaan: Mendorong penguatan ekonomi mikro warga binaan Pemprov DKI.
-
Korban Bencana Alam: Warga terdampak bencana yang tengah dalam masa pemulihan.
βBagi pencari kerja warga Jakarta yang bisa menunjukkan bukti resmi, akan kita berikan tarif gratis. Begitu pula pasien rujukan rutin dan UMKM binaan yang butuh efisiensi biaya operasional,β imbuhnya.
Melengkapi 15 Golongan yang Sudah Berlaku
Penambahan enam kelompok baru ini menyempurnakan daftar 15 golongan masyarakat yang sebelumnya telah menikmati fasilitas transportasi gratis di Jakarta, meliputi:
-
Pemegang KJP Plus dan KJMU
-
Penerima Bansos pemenuhan kebutuhan dasar anak
-
Penghuni Rusunawa Pemprov DKI
-
Tim Penggerak & Kelompok PKK
-
Tenaga PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI
-
ASN dan Pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
-
Penyandang Disabilitas
-
Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
-
Veteran Republik Indonesia
-
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
-
Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
-
Penjaga Rumah Ibadah
-
Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
-
Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu
-
Anggota TNI dan Polri
Langkah progresif ini diharapkan mampu mengikis kesenjangan mobilitas sekaligus meringankan pengeluaran harian masyarakat berekonomi lemah di tengah dinamika hidup kota metropolitan.