JAKARTA β Pemerintah mencatat 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berdiri di desa dan kelurahan seluruh Indonesia hingga September 2026.
Keberadaan Posbankum menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum masyarakat tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pembentukan Posbankum menjadi salah satu hasil yang dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
βSaya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,β ujar Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Supratman mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Hingga kini, Posbankum telah menerima sekitar 16.000 aduan terkait berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
Dari total laporan tersebut, sekitar 14.000 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.
βDari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,β ucap dia.
Penyelesaian perkara di tingkat masyarakat tersebut juga berdampak terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara.
Supratman memperkirakan pendekatan restorative justice dari 14.000 perkara itu dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun.
βKira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,β ujarnya.
Kasus yang masuk ke Posbankum mencakup berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Beberapa di antaranya berupa sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara ringan yang memungkinkan diselesaikan melalui mediasi.
βPaling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudianβ¦ banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,β jelasnya.
Menurut Supratman, restorative justice tidak sekadar menghentikan perselisihan, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberi ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh proses peradilan.***