JAKARTA β DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN)Β 2027 menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2026).
Pengesahan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah sepanjang 2027.
APBN 2027 dirancang untuk menopang pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan dan kredibilitas fiskal negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan APBN 2027 disusun menghadapi ketidakpastian global dan kebutuhan pembangunan nasional.
βRAPBN 2027 didesain untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu merespons ketidakpastian global dan mempercepat agenda pembangunan nasional, tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal,β ujar Suahasil.
Postur APBN 2027 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun, kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun, serta PNBP Rp522,48 triliun.
Pemerintah menyiapkan optimalisasi sistem perpajakan dan berbagai langkah untuk memperkuat penerimaan negara.
Di sisi lain, belanja negara ditetapkan mencapai Rp4.106,2 triliun pada tahun anggaran 2027.
Belanja tersebut mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah untuk mendukung berbagai agenda pembangunan.
βAngka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab Pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,β jelas Suahasil.
Belanja negara akan diarahkan pada program prioritas yang mencakup pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat, pendidikan, pangan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya.
Pemerintah juga mempertahankan kebijakan fiskal yang ekspansif dengan tetap mengendalikan risiko terhadap kesehatan APBN.
Defisit APBN 2027 ditetapkan sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.
Angka tersebut berada di bawah batas 3 persen sebagaimana ketentuan disiplin fiskal yang berlaku.
Asumsi makro APBN 2027 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Inflasi dipatok 2,5 persen dengan nilai tukar rupiah diasumsikan berada pada level Rp17.500 per dolar AS.
Suku bunga Surat Berharga Negara tenor 10 tahun ditetapkan sebesar 6,9 persen.
Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia atau ICP diasumsikan mencapai USD75 per barel.
Target lifting minyak bumi ditetapkan sebesar 612,5 ribu barel per hari.
Adapun lifting gas bumi dipatok sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
Pemerintah menilai kombinasi kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan sekaligus merespons dinamika ekonomi global.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut kebijakan fiskal 2027 diarahkan agar tetap ekspansif, terarah, terukur, dan kredibel.
Dengan pengesahan tersebut, pelaksanaan APBN 2027 memasuki tahap implementasi untuk mendukung target pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.***