Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membeberkan kepastian status kerja serta besaran pendapatan bagi para manajer dan petugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Para pengelola KDKMP dipastikan akan diikat skema Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama durasi dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
βKontrak kerja berlaku selama dua tahun. Jadi statusnya resmi sebagai pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan,β tegas Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menjawab kesimpangsiuran status kepegawaian para pengelola koperasi desa yang baru saja direkrut tersebut.
Gaji Capai Rp8,3 Juta per Bulan, Disesuaikan UMK dan Geografis
Mengenai hak finansial, Zulhas mengungkapkan para manajer akan mengantongi pendapatan bersih (take home pay) berada di rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Nominal pasti yang diterima petugas akan disesuaikan dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis medan penugasan di lapangan.
Petugas yang ditempatkan di wilayah dengan standar UMK tinggi atau kawasan terpencil dengan tantangan logistik berat berhak mengantongi batas atas hingga Rp8,3 juta per bulan. Sebaliknya, wilayah penugasan dengan UMK lebih rendah akan mengacu pada batas bawah sebesar Rp6,8 juta.
βMengingat tanggung jawab mereka sangat berat untuk menggerakkan roda ekonomi desa, pengupahannya disesuaikan dengan UMK dan kondisi daerah masing-masing. Rentangnya antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta per bulan,β papar Zulhas.
Zulhas menegaskan kembali bahwa nominal belasan juta rupiah tersebut bukan sekadar gaji pokok semata, melainkan angka menyeluruh yang sudah mencakup seluruh komponen tunjangan operasional petugas.
βAngka Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta itu sudah all-in, mencakup gaji dan seluruh tunjangan penugasan di lapangan,β pungkasnya.