JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Insiden yang terjadi pada April 2026 itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka diumumkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Dewa Anom.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
AN disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar Dewa Anom.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap AN memiliki rentang maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang nantinya diterapkan dalam proses hukum.
Kecelakaan Terjadi pada April
Kecelakaan yang menjadi perkara tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB. KA 4B Argo Bromo Anggrek bertabrakan dengan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyampaikan hasil investigasi terkait kecelakaan tersebut.
Dalam laporan investigasinya, KNKT mengungkap sejumlah persoalan komunikasi yang terjadi menjelang tabrakan. Kondisi komunikasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dicatat dalam investigasi kecelakaan.
KNKT mencatat total 123 orang menjadi korban dalam insiden tersebut. Sebanyak 107 orang mengalami luka-luka, sementara 16 orang meninggal dunia.
KNKT Temukan Enam Faktor
Hasil investigasi KNKT juga mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Namun, KNKT memberikan penegasan bahwa faktor-faktor tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau tanggung jawab pihak tertentu.
“Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” tulis KNKT.
Dengan demikian, enam faktor yang tercantum dalam laporan KNKT disusun berdasarkan urutan kejadian dalam rangkaian kecelakaan. Urutan tersebut tidak menunjukkan bahwa satu faktor memiliki kontribusi lebih besar dibanding faktor lainnya.
Penetapan AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Sementara itu, temuan KNKT menjadi bagian dari investigasi keselamatan transportasi dan secara khusus tidak dimaksudkan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.