JAKARTA — Komisi II DPR RI memanggil Ombudsman Republik Indonesia untuk mendalami temuan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Ombudsman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026) pukul 14.00 WIB.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan agenda tersebut. Ia mengatakan Ombudsman akan dimintai penjelasan mengenai hasil pengawasan, termasuk temuan yang muncul dari sidak di Lapas Cibinong.
“Jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil,” ujar Rifqi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pemanggilan Ombudsman ini dilakukan sehari setelah Komisi XIII DPR RI memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemasyarakatan.
Dengan demikian, temuan di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian DPR dari dua sisi, yakni pengawasan terhadap pelayanan publik dan evaluasi terhadap pengelolaan pemasyarakatan oleh kementerian terkait.
Rifqi mengatakan Komisi II tidak ingin persoalan yang ditemukan Ombudsman hanya berakhir sebagai penanganan terhadap satu kasus di satu lapas. Menurut dia, temuan di Cibinong perlu menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Ia mendorong Ombudsman melakukan inventarisasi berbagai persoalan pelayanan publik secara nasional sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada koreksi terhadap temuan di lapangan.
“Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu Ombudsman kami dorong bukan hanya sibuk mengkoreksi apa yang menjadi temuan mereka di Lapas Cibinong, tetapi harus kemudian mampu memberikan rekomendasi konkret bagaimana perbaikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia,” tegas politikus NasDem tersebut.
Menurut Rifqi, rapat kerja tersebut juga menjadi kesempatan bagi Komisi II untuk menggali lebih jauh fakta di balik temuan sidak Ombudsman. DPR ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kondisi yang ditemukan di Lapas Cibinong serta tindak lanjut yang diperlukan.
Pembahasan tersebut tidak hanya diarahkan pada persoalan fasilitas yang ditemukan, tetapi juga pada fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. DPR menilai pengawasan perlu diarahkan pada pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang.
Rifqi menegaskan Ombudsman tetap harus menjalankan mandat utamanya dalam mencegah maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Tetapi pada pihak yang lain juga akan mendorong Ombudsman untuk terus bekerja melakukan pekerjaan utamanya, yaitu mencegah maladministrasi dan perbaikan layanan publik di Indonesia,” kata Rifqi.
Temuan di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan sidak dan menemukan sejumlah kondisi yang kemudian memicu evaluasi terhadap tata kelola lapas.
Komisi II DPR kini meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai kasus lokal di Cibinong. Hasil pengawasan Ombudsman diharapkan dapat menjadi dasar untuk merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan secara lebih luas.