JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap dua perkara dugaan korupsi berbeda yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam pengembangan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, serta rekayasa proyek fiktif yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang diduga terjadi di sektor infrastruktur dan pengadaan barang maupun jasa pemerintah.
Eks Pejabat Ditjen SDA Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp2 Miliar
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU yang menjabat pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Menurut Kejati DKI Jakarta, YRW diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan suap dan gratifikasi bersama seorang tersangka lain berinisial DP yang sebelumnya telah diproses dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menjelaskan bahwa nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Pemberian uang terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor konstruksi maupun pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Penyidik menduga aliran dana itu diberikan sebagai bagian dari praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek infrastruktur sumber daya air.
Modus Proyek Fiktif Rugikan Negara Lebih dari Rp16 Miliar
Selain perkara dugaan suap, Kejati DKI Jakarta juga mengusut kasus berbeda yang berkaitan dengan dugaan proyek pengadaan fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR yang menjabat sebagai Direktur PT BKS.
Keduanya diduga berperan dalam pelaksanaan belanja rutin yang berlangsung pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2025.
Dapot mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa kegiatan pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025,” ujar Dapot.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek-proyek yang diduga direkayasa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Nilai kerugian itu jauh lebih besar dibandingkan perkara dugaan suap yang juga tengah ditangani penyidik, sehingga kasus proyek fiktif ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan lanjutan.
Ketiga Tersangka Langsung Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta memutuskan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
Penahanan dilakukan sejak Rabu, 24 Juni 2026, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ungkap Dapot.
Langkah penahanan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.
Jeratan Hukum Berat Menanti Para Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, YRW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemerasan, penerimaan suap, serta gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut tergolong berat karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, RW dan JSR dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru terkait aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun potensi kerugian negara yang lebih besar.
Sorotan terhadap Tata Kelola Proyek Kementerian PU
Terungkapnya dua perkara korupsi dalam lingkup Kementerian PU ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur dan pengadaan barang serta jasa pemerintah yang selama ini menyerap anggaran dalam jumlah besar.
Kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek sumber daya air dan dugaan proyek fiktif di lingkungan Cipta Karya menunjukkan bahwa celah penyimpangan masih berpotensi terjadi pada berbagai tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari proses pengadaan hingga pengelolaan proyek.
Kejati DKI Jakarta menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana korupsi yang lebih luas dalam kedua perkara tersebut.