JAKARTA – Setiap 17 Agustus, Bendera Merah Putih menjadi bagian penting dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, bendera yang dikibarkan dalam upacara kenegaraan saat ini bukanlah Bendera Pusaka asli yang pertama kali dikibarkan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera bersejarah tersebut sudah tidak lagi digunakan dalam upacara untuk menjaga kondisinya agar tetap terawat.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih merupakan bendera yang dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden Soekarno. Bendera tersebut kemudian dikibarkan untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, setelah Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Dalam aturan mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga mendefinisikan Bendera Pusaka sebagai bendera negara yang dijahit oleh Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Peraturan tersebut menyebut Bendera Pusaka disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Mengapa Bendera Pusaka Tidak Lagi Dikibarkan?
Bendera Pusaka memiliki usia yang sudah sangat panjang sehingga kondisi kainnya perlu mendapat perhatian khusus. Penggunaan secara terus-menerus dalam upacara dapat meningkatkan risiko kerusakan pada material kain.
Karena alasan tersebut, pemerintah mulai menggunakan bendera duplikat untuk menggantikan Bendera Pusaka asli dalam upacara pengibaran di Istana Merdeka. Kementerian Sekretariat Negara mencatat, penggunaan duplikat Bendera Pusaka berlangsung dalam beberapa periode.
Adapun pembagian periode penggunaan bendera duplikat tersebut adalah:
- Duplikat pertama: 1969-1984
- Duplikat kedua: 1985-2014
- Duplikat ketiga: 2015-sekarang
Artinya, ketika masyarakat menyaksikan prosesi pengibaran Merah Putih dalam upacara HUT Kemerdekaan di Istana Merdeka, bendera yang digunakan merupakan duplikat Bendera Pusaka, bukan kain asli yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945.
Di Mana Bendera Pusaka Asli Disimpan?
Bendera Pusaka asli kini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang menjelaskan bahwa Bendera Pusaka yang dijahit Fatmawati dan dikibarkan saat Proklamasi disimpan serta dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Penyimpanan di tempat khusus dilakukan karena Bendera Pusaka bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Benda tersebut memiliki nilai sejarah yang berkaitan langsung dengan momentum lahirnya Republik Indonesia.
Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan bahwa Bendera Pusaka perlu dijaga dengan perlakuan khusus. Kondisi kain yang sudah berusia puluhan tahun membuat proses penyimpanan harus memperhatikan faktor lingkungan, termasuk suhu, kelembapan, cahaya, serta keamanan tempat penyimpanannya.
Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Bendera Biasa
Perawatan Bendera Pusaka juga berbeda dengan bendera yang digunakan sehari-hari. Kain bersejarah tersebut harus dijaga agar tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.
Salah satu perhatian dalam penyimpanannya adalah cara memperlakukan kain. Bendera Pusaka tidak sembarangan dilipat karena lipatan dapat memberikan tekanan pada serat kain yang sudah tua. Kondisi lingkungan penyimpanan juga perlu dikendalikan agar kain tidak mudah mengalami perubahan atau kerusakan.
Kemensetneg menjelaskan bahwa sistem penyimpanan Bendera Pusaka dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal. Pengendalian kelembapan dan kondisi ruangan menjadi bagian dari upaya konservasi, sementara sistem keamanan juga diperlukan untuk melindungi benda bersejarah tersebut.
Sejarahnya Tetap Hadir dalam Setiap Upacara
Meskipun Bendera Pusaka asli tidak lagi dikibarkan, keberadaannya tetap memiliki hubungan erat dengan setiap peringatan Hari Kemerdekaan. Penggunaan bendera duplikat memungkinkan tradisi pengibaran Merah Putih terus dilakukan tanpa harus mempertaruhkan kondisi bendera asli.
Bahkan, dalam penyelenggaraan upacara kemerdekaan di Istana Merdeka, pemerintah secara resmi menyebut bendera yang digunakan sebagai duplikat Bendera Pusaka. Pada upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara, misalnya, pengibaran duplikat Bendera Pusaka menjadi bagian dari sejarah karena untuk pertama kalinya duplikat tersebut dikibarkan dalam upacara kenegaraan di IKN.
Sementara itu, Istana Merdeka tetap menggunakan duplikat Bendera Pusaka dalam peringatan Proklamasi. Informasi resmi Sekretariat Negara menyebut setiap tahun pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan, bendera yang dikibarkan di tiang Istana Merdeka adalah duplikat Bendera Pusaka.
Dengan demikian, Bendera Pusaka asli yang pernah berkibar pada 17 Agustus 1945 kini tidak lagi digunakan dalam upacara. Bendera tersebut disimpan dan dipelihara di Monas sebagai salah satu benda penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, duplikatnya digunakan dalam upacara agar tradisi penghormatan terhadap Merah Putih tetap berlangsung sekaligus menjaga Bendera Pusaka asli untuk generasi mendatang. (ACH)