JATIM – Pengusutan kasus dugaan impor ilegal telepon genggam (HP) asal China memasuki babak baru. Selain mengungkap praktik penyelundupan barang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada oknum petugas Bea dan Cukai yang diduga memuluskan masuknya produk ilegal ke Indonesia.
Perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan dan perdagangan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi maupun suap untuk melancarkan distribusi barang impor.
Kasus ini ditangani secara bersama oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan awal berfokus pada dugaan tindak pidana penyelundupan ponsel dari China yang masuk melalui jalur kargo udara.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan menemukan aktivitas mencurigakan terkait impor perangkat telekomunikasi melalui Bandara Juanda, Jawa Timur.
Penyelidikan kemudian berkembang ke sejumlah gudang penyimpanan di Jakarta hingga akhirnya mengarah ke PT TSL di Sidoarjo, yang diduga berperan sebagai distributor sekaligus importir barang-barang tersebut.
“Tim Penyidik Dittipideksus menangani perkara terkait dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan HP dari China tersebut,”kata Ade Safri, Kamis (25/6/2026).
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam penyidikan yang berjalan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MT selaku Direktur PT TSL, TW yang menjabat Direktur PT TSI, DCP alias P, dan SJ.
Keempatnya diduga memiliki peran dalam proses pemasukan barang elektronik dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Kepabeanan yang dilakukan oleh pihak importir dan pihak-pihak terkait dalam rantai distribusi barang.
Penetapan tersangka menjadi langkah awal untuk mengurai lebih jauh jaringan impor ilegal yang diduga telah beroperasi secara sistematis.
Dugaan Suap untuk Meloloskan Barang
Temuan yang lebih serius muncul ketika Kortastipikor Polri melakukan pendalaman terhadap proses masuknya barang-barang tersebut ke wilayah Indonesia.
Penyidik menemukan indikasi adanya pemberian sejumlah imbalan kepada oknum Bea dan Cukai agar proses pemeriksaan dan pemasukan barang berjalan tanpa hambatan.
Kepala Bagian Operasi Kortastipikor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menyebut dugaan suap tersebut berkaitan dengan impor ponsel bekas atau refurbished yang masuk dari luar negeri.
“Importir TSL ini memasukkan ponsel bekas. Nah, supaya jalannya mulus, mereka memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai (BC),” ujar Yusuf.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar perusahaan importir yang kini tengah didalami penyidik.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi berkembang menjadi perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang impor.
Modus Manipulasi HS Code
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen impor melalui penggunaan kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code) yang tidak sesuai dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menekan besaran bea masuk dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Menurut penyidik, ketidaksesuaian antara dokumen dan barang fisik menjadi salah satu modus yang digunakan untuk mengurangi biaya impor sekaligus menghindari pengawasan yang lebih ketat.
“Yang pertama tadi ketidaksesuaian HS Code (Harmonized System Code) dengan fisik barang, itu merugikan keuangan negara. Yang kedua, peredaran HP refurbish atau rekondisi di masyarakat merugikan perekonomian negara. Masyarakat harusnya menikmati HP baru berkualitas, malah diberi rekondisi,” jelas Yusuf.
Temuan ini menjadi perhatian karena tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga berisiko mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi nasional.
Ancaman bagi Konsumen dan Industri
Peredaran ponsel rekondisi yang masuk melalui jalur ilegal dinilai menimbulkan dampak ganda. Di satu sisi, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor bea masuk dan perpajakan. Di sisi lain, konsumen berisiko mendapatkan produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Produk refurbished umumnya merupakan perangkat bekas yang diperbaiki atau diperbarui sebelum dipasarkan kembali. Tanpa pengawasan dan standar yang jelas, produk semacam itu dapat menimbulkan persoalan terkait kualitas, keamanan, hingga layanan purnajual.
Bagi industri dalam negeri dan importir resmi, masuknya barang ilegal juga dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang karena pelaku memperoleh keuntungan dari pengurangan biaya secara tidak sah.
Geledah Kantor Bea Cukai Juanda
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti tambahan, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dokumen, data elektronik, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pemasukan barang dari luar negeri.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme impor, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggabungkan dugaan penyelundupan, manipulasi dokumen kepabeanan, peredaran ponsel rekondisi ilegal, hingga indikasi suap terhadap aparat pengawas. Dengan pengembangan perkara yang masih berlangsung, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum akan bertambah.