JAKARTA – Natasha Wilona melaporkan sebuah perusahaan kosmetik ke Polda Metro Jaya setelah foto wajahnya digunakan tanpa izin pada produk kosmetik meskipun kontrak telah berakhir. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah bekerja sama dengan Natasha Wilona.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyebutkan bahwa laporan tersebut diterima pada Kamis (19/12/2024) pukul 20.38 WIB di SPKT Polda Metro Jaya.
“Pelapor, yang merupakan seorang public figure, melaporkan penggunaan foto atau gambarnya pada kemasan produk kosmetik. Padahal, kontrak dengan saudari NW sudah berakhir pada Oktober 2020,” ungkap Kompol Bambang Askar Sodiq dalam wawancara virtual.
Sebelum melapor ke polisi, pihak Natasha Wilona diketahui sudah mengirimkan dua somasi kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan penggunaan gambar dirinya, namun tidak ada respons atau tindakan lanjut.
“Saudari NW telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor, namun tidak ada respons. Karena itu, laporan ke Polda Metro Jaya pun dilakukan. Kerugian material yang dilaporkan mencapai Rp56 miliar,” jelasnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan melibatkan sejumlah pasal, termasuk pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
Sementara itu, pada Senin (23/12/2024), Natasha Wilona terlihat mendatangi Polda Metro Jaya bersama ibu dan kakaknya. Saat meninggalkan gedung, Natasha, yang mengenakan masker, tampak menutupi dirinya dengan payung dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut, begitu pula dengan keluarga yang turut mendampingi.