JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan Rumor Perubahan Sistem Pileg dari proposional terbuka menjadi tertutup atau coblos partai telah mencuat. Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas rumor tersebut secara internal.
“Fajar Laksono, Jubir MK, mengatakan bahwa kami akan membahasnya terlebih dahulu secara internal,” demikian ungkapnya saat dihubungi pada Senin (29/5/2023).
Fajar belum dapat memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh MK. Dia menekankan bahwa pembahasan secara internal akan menjadi penentu langkah yang akan diambil oleh MK terkait rumor tersebut.
“Kami akan mencari langkah terbaik dalam menghadapi hal ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengklaim bahwa dia mendapatkan informasi mengenai keputusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny juga menyebut bahwa keputusan tersebut diduga didasari oleh adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di kalangan hakim MK.
“Pagi ini saya menerima informasi penting bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya akan memilih tanda gambar partai. Info tersebut menyebutkan bahwa putusan tersebut mendapat komposisi 6 banding 3 dengan adanya dissenting opinion,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan pada Minggu (28/5).
Terkait dengan sumber informasi tersebut, Denny mengklaim bahwa sumbernya adalah seseorang yang memiliki kredibilitas tinggi yang sangat dipercayainya. Namun, Denny menegaskan bahwa sumber tersebut bukanlah hakim konstitusi.
Di sisi lain, Mahfud Md menegaskan bahwa belum ada putusan resmi terkait rumor tersebut. Mahfud telah mengonfirmasi langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu pemilihan dengan mencoblos gambar partai atau sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. MK menyatakan bahwa putusan belum ditetapkan.
“Isu yang beredar di luar sana mengklaim bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya telah memastikannya langsung kepada MK. Namun, belum ada keputusan tersebut. Hal tersebut hanyalah analisis dari pihak luar yang mungkin didasarkan pada sikap para hakim MK yang kemudian dianalisis secara pribadi. Namun, sidangnya sendiri akan dilakukan secara tertutup besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi seperti yang disebutkan, seperti enam banding tiga, lima banding empat, dan sebagainya,” jelas Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, pada Senin (29/5).