Live Program Jelajah UHF Digital

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

JAKARTA – Sebanyak 11,30 ton ikan impor disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan tersebut dkarenakan ikan impor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) disegel di Palembang, Sumatera Selatan.

Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas laporan adanya dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan bahwa KKP, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah melakukan kunjungan ke 3 gudang penyimpanan ikan impor tersebut dan melakukan penyegelan terhadap 1.130 kotak ikan dengan berat total 11,3 ton yang dimiliki oleh berbagai Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.

“Ikannya kami segel berdasarkan laporan yang diterima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penyegelan di ketiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan di pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk menjelaskan temuan petugas di lapangan. Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan bahwa ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000 – 18.000 per kilogram. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga jual ikan tangkapan nelayan lokal yang berkisar antara Rp24.000 – Rp26.000 per kilogram.

Menanggapi temuan tersebut, para pemilik UPI mengakui bahwa ikan impor tersebut dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking. Beberapa jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.

“Dari keterangan yang diberikan oleh para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *