Kategori
Bawa 75 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Dua Oknum Anggota TNI Lolos Hukuman Mati
MEDAN – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua anggota TNI, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Militer Medan, meskipun tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian berlangsung sepanjang hari pada Senin (29/5/2023). Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang memiliki perbedaan pendapat dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua majelis, Kolonel Chk Asril Siagian, sependapat dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Namun, dua hakim anggota lainnya tidak sependapat dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ucap Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dipecat dari anggota TNI AD.
Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.