Live Program UHF Digital

Kemenag Bantah Berikan Bantuan Dana ke Ponpes Al Zaytun

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mengatakan bahwa terdapat dana bantuan yang secara tahunan disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” kata Anna Hasbie, sebagaimana dikutip dalam laman resmi Kemenag pada Jumat (23/6/2023).

Menurut Anna, Al Zaytun adalah lembaga yang mengelola madrasah mulai dari tingkat Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlah siswa yang belajar di madrasah tersebut cukup banyak. Data yang tercatat di EMIS Kementerian Agama menunjukkan bahwa terdapat 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA di Al Zaytun.

“Berdasarkan regulasi, para siswa tersebut berhak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, sebagai pemerintah, menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ungkap Anna.

Dana BOS merupakan program yang digagas pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan tersebut berupa dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembelian alat multimedia yang mendukung kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu, Anna mengimbau agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataannya berdasarkan data agar tidak salah informasi.

“Kami mengimbau kepada para pejabat publik, saat berbicara harus didasarkan pada data. Dana BOS merupakan hak siswa yang sama untuk semua. Setiap siswa di negara ini menerima dana BOS. Jadi, jangan sampai Pak Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kemenag memberikan bantuan miliaran kepada Al Zaytun, padahal itu adalah dana BOS. Itu adalah salah kaprah,” tegasnya.

Anna menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh madrasah agar dapat menerima dana BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal selama 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun telah memenuhi persyaratan ini,” ujar Anna.

Anna melanjutkan sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” tuturnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *