JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menjumpai Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam waktu dekat ini. Rencana menghadap Panglima TNI untuk membahas penagangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Dalam kasus tersebut, menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
“Iya itu yang nanti akan kita bicarakan pekan depan. Kita akan bertemu dengan Panglima (TNI) nanti,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan.
Dijelaskan Nawawi, nantinya pihaknya akan membahas operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan status tersangka dengan Mantan Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) yang salah satunya .
“Kita jadwalkan kalau hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan Ketua (KPK) lagi perjalanan dinas ke Manado. Kalau kita lengkap lima pimpinan hari Senin (bertemu Panglima TNI),” terangnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA)
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.