JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mengubah wajah pemasyarakatan dengan menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dari proses pemulihan warga binaan.
Lembaga pemasyarakatan kini diarahkan bukan hanya sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter dan menyiapkan kehidupan setelah bebas.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengatakan pembinaan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pembentukan kepribadian dan penguatan kemandirian.
“Pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk karakter dan integritas warga binaan melalui peningkatan kesadaran beragama, akhlak dan moral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, kemampuan beradaptasi dengan masyarakat, serta program deradikalisasi bagi yang membutuhkan,” ujar Rika Aprianti, Rabu (12/8/2026).
Pembinaan kepribadian ditujukan agar warga binaan memiliki nilai, karakter, kesadaran hukum, serta kemampuan beradaptasi ketika kembali berada di tengah masyarakat.
Pada sisi lain, pembinaan kemandirian diarahkan untuk membangun keterampilan yang dapat menjadi modal bekerja maupun berwirausaha setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.
“Seperti yang saat ini terus digalakkan yaitu pemberdayaan warga binaan dalam sektor ketahanan pangan dan UMKM.”
“Bahkan, sudah banyak mantan warga binaan yang sukses di masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi dan sosial di masyarakat,” lanjutnya.
Program kemandirian mencakup pelatihan kerja, pengembangan bakat dan minat, hingga kegiatan produksi yang menghasilkan barang serta jasa bernilai ekonomi.
Ketahanan pangan dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi salah satu bidang yang terus dikembangkan untuk memperluas peluang produktif bagi warga binaan.
Keberhasilan pembinaan diharapkan membuat warga binaan tidak hanya mampu menjalani kehidupan setelah bebas, tetapi juga memiliki kemampuan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Pendekatan tersebut mencakup perubahan pola pikir, penguatan karakter, peningkatan keterampilan, serta persiapan menghadapi tantangan kehidupan setelah masa pidana berakhir.
Orientasi pemasyarakatan pun diarahkan pada proses reintegrasi agar warga binaan dapat kembali menjalankan peran secara positif di keluarga dan masyarakat.
Pemerintah juga memberikan hak bersyarat kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menjalankan program pembinaan secara baik.
Hak tersebut antara lain berupa remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, serta asimilasi sesuai aturan yang berlaku.***




