JAKARTAA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (13/8/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di beberapa lokasi, yaitu:
- Lobby utama LTC Glodok (Jakarta Barat),
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat),
- Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),
- JIExpo Kemayoran (Jakarta Selatan), serta
- Kampung Pulogandang Tengah (Kabupaten Bekasi).
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. “Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian,” tulis keterangan resmi.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas, mengingat dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.


