JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diagendakan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli diperiksa dalam status sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kepada Firli akan berlangsung hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Filri akan diperiksa di gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024,” katanya kepada wartawan.
Sebelimnya, Firli dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa 6 Febuari. Namun, saat itu Firli absen hingga pemeriksaan ditunda hingga akhir Februari. Ade mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Firli.
“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” jelasnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka. Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan di mana dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.
Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023).
Untuk diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak Rabu (22/11/2023).
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.