JAKARTA – Dua anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinonaktifkan. Keduanya dicopot diduga terlibat organisasi (LSM) terafiliasi Israel.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan anggota Komisi Fatwa MUI itu adalah MAQ dan AR.
Ditambahkan Asrorun Ni’am, langkah tersebut dilakukan setelah MUI melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Dari hasil konsolidasi internal MUI, diketahui ada LSM bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan kemitraan dengan Israel.
“Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdelaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi,”katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Ni’am melanjutkan rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua Anggota Komisi Fatwa tersebut.
“Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi,”tutupnya.