JAKARTA – Empat orang pelaku dalam kasus prostitusi anak di bawah umur telah ditetapkan tersangka. Para pelaku melancarkan aksiny melalui media sosial.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Juli 2023 dan baru terbongkar pada Juli 2024.
“Para pelaku diketahui memiliki 1.962 talent atau pekerja seks komersial (PSK), dengan 19 di antaranya adalah anak di bawah umur,”ucapnya.
Dani menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka ditangkap pada 16 Juli 2024 dan telah ditahan sejak 17 Juli.
Tersangka pertama berinisial YM (26), diikuti oleh MRP (39), CA (19), dan MI (26) yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika. MI disebut sebagai otak di balik operasi ini, yang membuat akun di media sosial X dan mengelola grup Telegram bernama Premium Place untuk mengkoordinasikan transaksi pembayaran.
YM bertugas sebagai admin di Telegram yang mengelola katalog talent, mengupdate profil talent, serta berperan sebagai customer service. Ia juga menyediakan rekening untuk pembayaran talent. MRP berperan dalam mencari dan menyediakan talent, serta melakukan pembayaran kepada talent. Sementara itu, CA membantu MRP dalam proses pencarian dan penyediaan talent, serta melakukan pembayaran kepada mereka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.