BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil suami calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sport center. Kasus ini melibatkan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Berdasarkan informasi dari siaran pers Kejati Banten, penyidik Kejati Banten memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan sport center Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten pada periode 2008-2011.
Selain itu, Kejati Banten juga akan mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait aset Pemprov Banten, yaitu Situ Ranca Gede Jakung yang memiliki luas lebih dari 250.000 meter persegi, yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“(Iya benar) Pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Kejati Banten,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rangga juga menambahkan, selain memanggil Tubagus Chaeri Wardana sebagai saksi, Kejati Banten turut memanggil saksi lainnya, yakni Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, untuk pembangunan sport center Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten pada 2008-2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten, yakni Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” tutup Rangga.