JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan investigasi terhadap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Terkait dengan investigasi tersebut, PT KCIC menyatakan bahwa penyelidikan tersebut berfokus pada proses pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Depo Tegalluar, yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang, anggota konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
KCIC menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pengadaan jasa pengangkutan ini dan sepenuhnya menghormati proses investigasi yang sedang dijalankan oleh KPPU.
Pengangkutan EMU sendiri berlangsung antara September 2022 hingga Juni 2023, menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama periode tersebut, total 12 EMU diangkut dalam beberapa tahap menuju Depo Tegalluar.
Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan telah memperoleh sertifikasi dari lembaga yang berwenang.
“Hal yang perlu diluruskan adalah bahwa investigasi KPPU terkait dengan pengadaan jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak terlibat dalam proses tersebut. Tugas kami hanya memastikan sarana tersebut sampai di Depo Tegalluar, sehingga jika merujuk pada informasi KPPU, itu bukanlah terkait dengan KCIC,” jelas Eva.
Eva menambahkan bahwa KCIC berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan perusahaan dengan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik.