JAKARTA – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal krusial yang sering terabaikan pengendara. Keterlambatan satu hari saja dalam memperpanjang SIM membuat dokumen tersebut tidak bisa lagi diperpanjang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya harus dibuat ulang. “Harus bikin baru lagi, karena sudah dinyatakan itu. SIM satu hari mati, dia bikin dari baru lagi. Prosedur SIM baru, berarti dia harus datang uji teori praktek segala macam,” ujarnya, dikutip Rabu (17/6/2026).
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut SIM berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Aturan teknis juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, di mana SIM yang masa berlakunya lewat wajib melalui mekanisme penerbitan baru.
Meski begitu, pengecualian bisa diberikan dalam kondisi force majeure, seperti bencana alam. “Kalau terdampak bencana kita kan harus mengandalkan sisi kemanusiaan juga. Enggak mungkin kita saklek terhadap aturan kan,” jelas Wibowo.
Namun di luar kondisi darurat, aturan tetap diberlakukan secara tegas. Pengendara yang SIM-nya mati harus mengikuti seluruh prosedur penerbitan baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Untuk itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM demi menghindari proses panjang dan memakan waktu jika harus membuat ulang dari awal.
-
Cek masa berlaku SIM
-
Ajukan perpanjangan sebelum habis
-
Ikuti prosedur penerbitan baru
-
Lakukan ujian teori dan praktik
-
Pengecualian force majeure