JAKARTA — Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja pemilah sampah informal melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan ini menyasar pekerja yang selama ini berperan penting dalam memilah material sebelum sampah masuk ke fasilitas pengolahan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menilai pekerja tersebut memiliki posisi strategis dalam mengurangi beban tempat pemrosesan akhir atau TPA.
Mereka juga dinilai menjadi bagian penting dari penerapan ekonomi sirkular karena membantu mengembalikan material bernilai agar dapat dimanfaatkan kembali.
Pemerintah kini mendorong perubahan penyebutan dari pemulung menjadi pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers.
“Pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan,” ujar Jumhur, Selasa (11/8/2026).
Menurut Jumhur, perubahan istilah tersebut sekaligus mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi pekerja informal dalam menjaga kualitas lingkungan.
Perlindungan sosial dinilai mendesak karena pekerja pemilah sampah menghadapi risiko kecelakaan, paparan penyakit, hingga pendapatan yang tidak menentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
Salah satu fasilitas yang diberikan berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Selain JKK, pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kematian atau JKM.
Keringanan tersebut membuat iuran yang sebelumnya mencapai Rp16.800 per bulan turun menjadi hanya Rp8.400 per bulan.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial,” kata Yassierli.
Pemerintah berharap skema tersebut dapat meningkatkan rasa aman sekaligus memperbaiki kesejahteraan pekerja pemilah sampah di lapangan.
Kebijakan itu juga menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja yang berkontribusi langsung mengurangi volume sampah dan menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah tersebut memperkuat arah transformasi sektor persampahan nasional menuju sistem pengelolaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.***


