AKARTA — Polda Metro Jaya tengah mendalami keabsahan serta perizinan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyelidikan ini dilakukan guna menindaklanjuti temuan sebanyak 995 unit *airsoft gun* yang tersimpan di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik memverifikasi secara menyeluruh status operasional kegiatan menembak di sekolah itu, termasuk kelengkapan izin dari instansi yang berwenang.
“Terkait ekstrakurikuler, harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ekskul tersebut. Kemudian, apakah memiliki perizinan dari lembaga yang berwenang, serta apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan,” ujar Iman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Iman menjelaskan, konfirmasi dan klarifikasi secara rinci terus berjalan agar fakta hukum mengenai peruntukan serta asal-usul ratusan benda mirip senjata api tersebut dapat terungkap secara utuh dan transparan.
Soroti Prosedur Penyimpanan Senjata
Selain menguji legalitas kegiatan ekskul, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap tata cara penyimpanan ratusan airsoft gun tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut ditemukan tercecer di dalam sejumlah kardus yang ditempatkan di ruang kerja mantan ketua yayasan berinisial IWB.
Iman menegaskan bahwa benda dengan spesifikasi khusus seperti airsoft gun wajib mengikuti prosedur pengelolaan dan pengamanan yang ketat, serta tidak dibenarkan disimpan di sembarang tempat.
“Bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, sehingga harus diperlakukan dan ditempatkan di tempat tertentu,” tegas Iman.
Guna melengkapi proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWB. Pemeriksaan ditujukan untuk menggali keterangan mendalam mengenai kepemilikan, peruntukan, hingga kelengkapan dokumen pendukung atas seluruh barang yang disita.
Polda Dipastikan Bukan Senjata Api, Pihak Pemilik Klaim Memiliki Izin Resmi
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh 995 benda yang disita penyidik murni merupakan airsoft gun dan bukan senjata api (senpi). Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau terpengaruh oleh narasi serta isu liar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sementara itu, pihak pengelola barang menyatakan bahwa ratusan airsoft gun tersebut disimpan secara legal dan memiliki dokumen resmi dari kepolisian.
Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra—yang juga bertindak sebagai kuasa dari mantan Ketua Yayasan berinisial IWD—mengonfirmasi kepemilikan unit-unit tersebut. Menurutnya, kepemilikan ratusan unit *airsoft gun* itu didasari oleh Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Alhadid saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Penyidik Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan verifikasi silang terhadap dokumen perizinan serta bukti-bukti lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran regulasi dalam penanganan *airsoft gun* di lingkungan sekolah tersebut.


