JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di lima titik Jakarta, Selasa (23/6/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat dilayani, masyarakat wajib membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan (PP No. 60/2016):
- SIM A → Rp80.000
- SIM C → Rp75.000
Dengan layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.