JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sebelum pengusulan tersebut diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Paripurna akan digelar besok (14/1) bersamaan dengan penutupan dan pembukaan masa sidang,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, usai rapat Badan Musyawarah bersama Pemprov Jakarta, Senin (13/1).
Rani menjelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yakni Pramono Anung dan Rano Karno, tidak akan dihadirkan dalam rapat paripurna tersebut karena agenda itu hanya berupa pengumuman resmi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.
“Tidak perlu dihadirkan, karena ini hanya penyampaian dari KPU. Untuk pelantikan di Istana,” kata Rani.
Setelah pengumuman di paripurna, DPRD Jakarta akan menyerahkan usulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Rani menegaskan bahwa DPRD Jakarta siap berkolaborasi dengan kepemimpinan baru untuk membangun Jakarta lebih baik.
“Harapannya ke depan program-program yang dibutuhkan masyarakat dapat lebih dioptimalkan,” katanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerima berkas usulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Jumat (10/1).
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dan diterima oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa setelah berkas diterima oleh DPRD, dokumen tersebut diteruskan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan oleh presiden dan menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima secara lengkap,” katanya.
