JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa acara ini merupakan hasil survei yang dilakukan oleh DKPP untuk mengukur kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu di 38 provinsi pada tahun 2024.
“Untuk pertama kalinya, DKPP akan mempublikasikan hasil IKEPP yang mencakup seluruh wilayah Indonesia,” ujar David pada Selasa (28/1/2025).
Indeks ini merupakan salah satu inovasi DKPP pada tahun 2024, yang dimulai dengan survei di tingkat provinsi dan akan dikembangkan lebih lanjut ke tingkat kabupaten/kota.
Dari hasil survei tersebut, David menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi Indonesia sudah terbilang patuh. Namun, ia menegaskan bahwa tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dianggap sepenuhnya aman.
“Hasil lengkapnya akan kami ungkapkan dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” katanya lebih lanjut.
David menjelaskan bahwa IKEPP adalah instrumen pengukuran yang bertujuan untuk memetakan kepatuhan secara kuantitatif dan kualitatif terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.
Ekspos IKEPP 2024 nanti akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan dari Bappenas.
David menambahkan bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah menjadi tantangan besar dalam membangun demokrasi di Indonesia. Tantangan ini juga telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Oleh karena itu, keberadaan IKEPP sangat penting untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya