JAKARTA – M, yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah buron selama hampir 1,5 tahun. M diduga terlibat dalam aksi pemerasan, yang kini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim Polres Cianjur untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto, menjelaskan bahwa M, yang ditangkap bersama seorang rekan berinisial NA, kini telah ditahan selama hampir 11 hari. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” kata Tono, seperti dikutip dari MI, Kamis (20/2/2025).
Kejadian ini diduga terjadi pada 2023, dengan modus operandi para pelaku mengancam korban dengan rekaman video dan meminta uang damai agar video tersebut tidak disebarluaskan. M dan NA kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tono mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melapor ke Polres Cianjur atau kepolisian terdekat. “Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mencegah praktik pemerasan yang mengatasnamakan wartawan, Polres Cianjur berencana berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur. Kerja sama ini penting untuk memastikan hanya wartawan terverifikasi yang dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum.
“Oknum pasti ada, namun jika ada yang mengaku wartawan dan terlibat pemerasan, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai hukum,” tutup Tono.
