JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Acara peluncuran akan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
“Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Menurut Yusuf, pembentukan Danantara menjadi langkah strategis dalam transformasi pengelolaan investasi negara. Badan ini diharapkan mendukung realisasi Asta Cita, visi besar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.
Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa Danantara akan menjadi lembaga investasi berskala besar, mirip dengan Temasek di Singapura. Badan ini akan mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun (kurs Rp16.350). Rencana ini juga disampaikan langsung oleh Prabowo dalam World Government Summit 2025 melalui konferensi video yang dihadiri para pemimpin dunia.
“Danantara akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini,” tegas Prabowo dalam video paparannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/2/2025).
Danantara akan mengelola modal yang bersumber dari BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dengan dampak besar bagi masyarakat. Targetnya, badan ini mampu membantu Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8%, sesuai visi yang dicanangkan Prabowo sejak kampanye.
Dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan DPR, Danantara disebut sebagai badan yang bertugas mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lainnya. Badan ini juga akan menjadi alat konsolidasi aset negara untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Danantara diperbolehkan berinvestasi langsung maupun tidak langsung, termasuk bekerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan yang diperoleh sebagian akan disetorkan ke kas negara setelah pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal.
Namun, RUU BUMN menegaskan bahwa keuntungan dan kerugian Danantara merupakan tanggung jawab badan pengelola, bukan negara. Jika mengalami kerugian, hal tersebut tidak dianggap sebagai kerugian negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan risiko investasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.