JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
SE ini dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025) sebagai pedoman pembayaran THR menjelang hari raya keagamaan tahun ini.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa.
Dalam edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.
Bagi pekerja yang merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, pembayaran THR harus dilakukan H-7 sebelum Lebaran. Selain itu, THR harus dibayarkan secara penuh tanpa skema cicilan.
Tujuh Poin Penting dalam Aturan THR 2025
Merujuk pada SE yang diterbitkan, terdapat tujuh poin utama terkait ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD:
1. Siapa yang Berhak Menerima THR? THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
2. Batas Waktu Pembayaran THR adalah maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh.
- Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah.
4. Bagi pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari setahun.
5. Pekerja dengan sistem upah satuan menerima THR berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
6. Perusahaan yang menetapkan THR lebih besar dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), wajib mengikuti ketentuan tersebut.
7. THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.
Posko THR Dibuka
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, Kemenaker membuka Posko THR 2025 di Kantor Kemenaker RI.
Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi serta menerima pengaduan pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan hak mereka.
“Hari ini saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” jelas Yassierli.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, layanan konsultasi ini terbuka bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
“Di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota juga membuka layanan Posko THR,” kata Indah.
Posko THR akan beroperasi hingga sepekan setelah Idul Fitri atau sekitar 7 April 2025.
Setelah masa konsultasi berakhir, posko ini akan beralih fungsi menjadi pusat pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan.
Pemerintah berharap dengan adanya Posko THR ini, hak pekerja dapat terjamin dan perusahaan semakin patuh dalam memberikan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Posko THR bisa diakses secara online malalui tautan Kemnaker pada link posko aduan THR di LINK INI.***