JAKARTA – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 telah menimbulkan dampak yang cukup berat bagi para calon apratur sipil negara (ASN).
Tidak sedikit dari mereka terpaksa berutang demi mencukupi kebutuhan hidup, mengingat banyak yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi menunggu status kepegawaian yang pasti.
Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan PPPK 2024 dari Juli 2025 ke Maret 2026 serta CPNS 2024 dari Maret 2025 ke Oktober 2025 telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa keputusan ini berdampak buruk terhadap ribuan calon ASN yang kini menghadapi tekanan finansial.
“Mereka juga dihadapkan pada kebutuhan hidup yang sulit ditunda, saya bahkan mendengar sudah banyak yang berutang karena mengharap kepastian status mereka,” ungkap Indrajaya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Indrajaya secara tegas meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini untuk segera mencabut keputusan penundaan ini.
Menurutnya, banyak calon PPPK yang merupakan tenaga honorer telah mengabdi selama puluhan tahun dengan honor yang tidak mencukupi dan tanpa kepastian akan status mereka.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian keputusan pemerintah dengan jadwal awal yang seharusnya diterapkan.
Pada awalnya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 dijadwalkan menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sementara itu, bagi peserta yang lolos seleksi PPPK 2024, tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.
Namun, perubahan mendadak dari pemerintah membuat banyak pihak merasa dirugikan.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, pemerintah menyatakan bahwa penundaan ini tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Namun, keputusan ini muncul karena kuota formasi ASN yang diterima tahun 2024 sangat besar, yakni 1.017.000 untuk PPPK dan 248.970 untuk CPNS.
Akibatnya, belanja pegawai ASN dalam APBN 2025 membengkak hingga Rp521 triliun, naik drastis dibanding tahun 2024 yang hanya Rp460,8 triliun.
Nasib Ribuan Calon ASN
Penundaan pengangkatan ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial calon ASN, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Banyak dari mereka yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama demi persiapan menjadi ASN, kini harus menghadapi masa tunggu yang lebih panjang dari yang direncanakan.
Tuntutan untuk membatalkan penundaan ini semakin menguat, terutama dari kelompok tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa pengangkatan ASN tetap berjalan sesuai jadwal awal, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen ASN di Indonesia.
DPR dan berbagai pihak kini menantikan respons dari pemerintah. Kepastian dan kejelasan bagi calon ASN bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan ribuan orang yang telah mengabdikan diri untuk pelayanan publik.***