BOGOR – Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025) menandai komitmen Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri untuk memperketat pengawasan bahan bakar minyak (BBM) menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025. Langkah ini menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, hadir langsung dalam proses penyegelan sebagai bukti kerja sama antarlembaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kolaborasi antara Kemendag, Pertamina, dan Polri yang berhasil mengungkap praktik curang di SPBU. “Kami mengimbau agar pengusaha SPBU tidak melakukan praktik curang lagi karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan temuan timnya mengenai praktik pengurangan volume BBM melebihi batas toleransi. “Penyembunyian alat elektronik pada PCB yang terbukti mencurangi takaran BBM yang diterima konsumen,” tegasnya. Nunung menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan wujud keseriusan Pertamina untuk memastikan hak konsumen atas BBM yang sesuai takaran dan kualitasnya. “Kami tidak akan mentolerir kecurangan dan akan mengambil tindakan hukum terhadap SPBU yang melanggar,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, untuk memastikan pelayanan prima bagi konsumen. “Tujuan alih kelola ini adalah agar operasional SPBU berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tambah Heppy.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen menindak tegas setiap lembaga penyalur yang terbukti merugikan masyarakat, dan terus memantau kualitas produk serta memperbaiki layanan. “Kami fokus pada jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan menjelang Idulfitri,” ungkap Fadjar.
Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan juga berupaya mencegah penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU dengan memberikan pelatihan dan pengawasan yang ketat. Masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dapat melapor ke aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center di 135.