JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu tiga bulan bagi Ifan Seventeen untuk melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) pada 12 Maret 2024.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya (19/3/2025). Budi mengungkapkan bahwa hingga kini Ifan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun masih ada waktu tiga bulan sejak pelantikannya untuk melaporkan harta tersebut.
“Batas waktu penyampaian LHKPN itu 3 bulan sejak yang bersangkutan dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut,” ujar Budi.
Penunjukan Ifan sebagai Direktur Utama PFN oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, menuai kontroversi. Banyak pihak yang mempertanyakan kapabilitas Ifan dalam dunia perfilman, mengingat ia lebih dikenal sebagai musisi. Tak hanya warganet, kritik juga datang dari aktor Fedi Nuril yang mempertanyakan rekam jejak Ifan di industri film. Musisi Kiki Farrel bahkan mengimbau para artis untuk menolak tawaran jabatan di pemerintahan jika tak sesuai dengan bidang keahlian mereka.
Aktris Luna Maya juga mengungkapkan kebingungannya atas penunjukan Ifan. “Karena dari industri film berharap, perwakilannya ya orang-orang yang memahami dunia ini,” ujarnya pada 16 Maret lalu.
Menanggapi kontroversi tersebut, Ifan Seventeen mengakui bahwa penunjukannya memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang tanpa pengalaman di industri film, mengingat ia memiliki rumah produksi yang telah menggarap sejumlah film.