JAKARTA – Mantan Tahanan Politik (Tapol) era Orde Baru (Orba), Ikhyar Velayati menegaskan bahwa RUU TNI yang disahkan DPR RI tidak mencerminkan kembalinya Dwifungsi ABRI.
Menurutnya, perubahan dalam UU tersebut lebih menitikberatkan pada kebutuhan objektif bangsa dan peningkatan kompetensi prajurit TNI.
“Ada tiga pasal yang diubah dan telah ditetapkan oleh DPR RI terkait UU TNI. Ketiga perubahan ini merupakan kebutuhan objektif bangsa serta bagian dari tugas pokok, skill, dan kompetensi prajurit TNI,” ujar Ikhyar di Jakarta, Kamis
Ikhyar menilai, baik secara substansi maupun redaksional, tidak ada satu pun pasal dalam revisi UU TNI yang mengindikasikan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
“Coba baca keseluruhan UU TNI tersebut. Secara substansi maupun redaksi kata-katanya, tidak satupun yang menggambarkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
Dwifungsi ABRI Sudah Tak Relevan
Ikhyar menjelaskan, doktrin Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru menuntut TNI berperan ganda, baik sebagai kekuatan pertahanan maupun pemegang kekuasaan politik.
“Makanya dulu ada fraksi TNI di DPR, ada kontrol terhadap partai politik dan elit politik lewat litsus (penelitian khusus), kebebasan pers ditindas. Saat ini, semua fungsi politik TNI tersebut sudah tidak ada lagi,” tegas Ikhyar, yang juga terlibat dalam gerakan reformasi 1998.
Jejak Perjuangan Ikhyar Velayati
Ikhyar Velayati adalah seorang aktivis pro-demokrasi dan pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Sumatera Utara. Ia sempat ditahan pada masa Orde Baru akibat aktivitasnya yang dianggap menentang pemerintah.
Pada tahun 1996, Ikhyar ditangkap dan ditahan oleh Bakortanasda selama 30 hari. Ia dibawa ke markas Bakortanasda di Jalan Beringin Jaya Gaperta, Medan, sebagai dampak dari kerusuhan politik 27 Juli (Kudatuli) di Jakarta.
Kemudian, pada tahun 1997, Ikhyar kembali ditahan beberapa hari di Markas TNI dan Poltabes Medan karena menyelenggarakan diskusi anti-Orde Baru. Ia menjadi buronan aparat TNI-Polri hingga lengsernya Presiden Soeharto pada era reformasi 1998.
Revisi UU TNI yang baru disahkan DPR RI dinilai tidak membawa kembalinya era Dwifungsi ABRI. Perubahan yang dilakukan lebih fokus pada peningkatan kompetensi prajurit dan penyesuaian dengan kebutuhan bangsa. Ikhyar Velayati, sebagai mantan tapol yang pernah merasakan represi Orde Baru, menegaskan bahwa fungsi politik TNI sudah tidak lagi seperti masa lalu.