JAKARTA – Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kini bisa sedikit lebih santai menjelang musim Lebaran 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi mengeluarkan kebijakan istimewa dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
Tak hanya itu, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 juga bebas dari jerat denda administratif.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah hiruk-pikuk libur nasional dan cuti bersama yang panjang.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang dirilis pada 25 Maret 2025.
Aturan tersebut khusus mengakomodasi WP OP untuk Tahun Pajak 2024, dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan.
Latar belakangnya?
Libur Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah yang membuat jumlah hari kerja di akhir Maret tersisa sedikit.
Ditjen Pajak memastikan, Surat Tagihan Pajak (STP) tak akan diterbitkan bagi mereka yang melapor hingga 11 April 2025.
Menurut laman resmi Ditjen Pajak, kebijakan ini lahir dari pertimbangan realistis. Libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025 berisiko menyulitkan wajib pajak memenuhi kewajiban tepat waktu.
“Pertimbangan lainnya adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Selasa (01/04/2025)
Informasi lengkap bisa diakses melalui laman resmi pajak.go.id.***