Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama aktivis perempuan koalisi masyarakat sipil anti kekerasan seksual, memastikan akan mengawal pengesahan rancangan undang–undang tindak pidana kekerasan seksual hingga tuntas. Kehadiran tindak pidana kekerasan seksual dinilai sangat mendesak, mengingat tingginya kasus kekerasan seksual.