WASHINGTON DC, AS – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan kebijakan baru yang membuka kembali penggunaan sejumlah metode eksekusi federal, termasuk regu tembak, kursi listrik, dan asfiksia gas. Langkah ini diumumkan pada Jumat (24/4/2026) dan disebut berlaku bagi pelaku kejahatan federal paling berat.
Dalam pernyataan resminya, Departemen Kehakiman menyebut pemerintah kembali mengadopsi protokol suntikan mematikan yang pernah digunakan pada masa pemerintahan pertama Presiden Donald Trump. Selain itu, aturan baru juga memperluas opsi metode eksekusi dan mempercepat proses internal penanganan perkara hukuman mati.
“Kami mengadopsi kembali protokol suntikan mematikan yang digunakan selama pemerintahan Trump pertama,” demikian isi pernyataan Departemen Kehakiman AS.
Lembaga itu menambahkan, kebijakan terbaru juga mencakup “cara eksekusi tambahan” serta bertujuan “menyederhanakan proses internal untuk mempercepat kasus hukuman mati.”
Trump Dorong Hukuman Mati Sejak Kembali Menjabat
Presiden Donald Trump, yang kembali menjabat sejak Januari 2026, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memperluas penerapan hukuman mati di tingkat federal. Ia menyatakan akan memerintahkan Departemen Kehakiman agar lebih agresif dalam menindak pelaku kejahatan berat.
Trump mengatakan pemerintah akan “dengan gigih mengejar” hukuman mati demi melindungi warga Amerika dari “pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam.”
Pernyataan itu menandai perubahan tajam arah kebijakan hukum pidana federal dibanding pemerintahan sebelumnya.
Pertama Kalinya Regu Tembak Diizinkan Secara Tegas
Dilansir RT, Departemen Kehakiman menyatakan kebijakan baru ini memungkinkan pelaksanaan eksekusi setelah terpidana mati menyelesaikan seluruh proses banding hukum.
Sementara itu, Associated Press (AP) melaporkan bahwa ini merupakan pertama kalinya pemerintah federal secara eksplisit mengizinkan penggunaan regu tembak sebagai metode eksekusi. Sebelumnya, aturan pada tahun 2020 hanya memperbolehkan metode yang sah di negara bagian tempat vonis dijatuhkan.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah federal kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menentukan cara pelaksanaan hukuman mati.
Membalik Kebijakan Era Joe Biden
Keputusan terbaru ini sekaligus membatalkan pendekatan Presiden sebelumnya, Joe Biden, yang menghentikan sementara eksekusi federal selama masa jabatannya.
Pada Desember 2024, Biden diketahui meringankan hukuman 37 terpidana mati federal menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Langkah itu membuat hanya tiga narapidana federal yang masih menghadapi ancaman eksekusi.
Kebijakan Biden saat itu dipandang sebagai upaya membatasi penerapan hukuman mati di tingkat nasional.
Dukungan Publik terhadap Hukuman Mati Menurun
Meski pemerintah kembali memperluas hukuman mati, dukungan masyarakat AS terhadap kebijakan tersebut dilaporkan terus menurun.
Survei Gallup pada akhir 2025 menunjukkan hanya 52 persen warga Amerika yang mendukung hukuman mati. Angka itu jauh turun dibanding puncak dukungan sebesar 80 persen pada 1994.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik bahwa hukuman mati diterapkan secara adil juga berada di titik terendah sepanjang sejarah.
AS Jadi Satu-satunya Negara di Benua Amerika yang Aktif Mengeksekusi
Saat ini, Amerika Serikat tercatat sebagai satu-satunya negara di Benua Amerika yang masih aktif melaksanakan eksekusi mati. Sementara itu, lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati, baik secara hukum maupun praktik.
Di Rusia, hukuman mati masih tercantum dalam sistem hukum, namun pelaksanaannya telah dihentikan melalui moratorium sejak 1996.
Jajak pendapat terbaru menunjukkan hampir setengah warga Rusia mendukung pemberlakuan kembali hukuman mati. Namun, para legislator menilai hal tersebut sulit diwujudkan karena larangan eksekusi diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak dapat dibatalkan secara sederhana.